Akhir-akhir ini jagat maya dihebohkan dengan beredarnya rekaman seorang wanita yang bertanya dalam sebuah kajian,
“Apakah wajib menaati suami yang gajinya di bawah UMR?”
Pertanyaan tersebut kemudian memantik beragam respons, mulai dari yang mendukung, mengkritik, hingga menjadikannya bahan perdebatan di berbagai platform media sosial.
Pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan yang konkret dan kritis, karena menyentuh realitas kehidupan rumah tangga yang banyak terjadi di masyarakat. Namun, pada saat yang sama, pertanyaan itu juga kurang etis jika dipahami hanya dari sudut pandang materi semata. Sebab, hubungan suami-istri dalam Islam tidak dibangun di atas ukuran nominal gaji, melainkan di atas pondasi amanah, tanggung jawab, dan ketakwaan.
Islam telah menjelaskan bahwa kewajiban seorang istri untuk menaati suami dalam perkara yang ma’ruf tidak ditentukan oleh besar kecilnya penghasilan suami. Allah SWT berfirman:
”Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita…” (QS. An-Nisa: 34)
Kepemimpinan seorang suami lahir dari amanah dan tanggung jawab yang diembannya, bukan dari nominal gaji yang diterimanya setiap bulan. Karena itu, ukuran ketaatan tidak dapat disandarkan pada standar UMR atau besaran pendapatan tertentu.
Ayat yang sama juga mengingatkan bahwa laki-laki memiliki kewajiban menafkahi keluarganya. Bahkan Allah menegaskan:
”Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya…” (QS. Ath-Thalaq: 7)
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak menuntut seorang laki-laki menjadi kaya sebelum menikah. Akan tetapi, Islam menuntut adanya kesungguhan, ikhtiar, dan tanggung jawab untuk memenuhi hak-hak istri sesuai kemampuan yang dimiliki.
Karena itu, di balik pertanyaan tersebut tersimpan pesan yang juga perlu direnungkan oleh para suami. Besarnya harapan seorang wanita terhadap pasangannya sesungguhnya adalah hal yang wajar. Mereka meninggalkan rumah orang tuanya, menyerahkan kepercayaan, dan menggantungkan sebagian masa depannya kepada seorang laki-laki yang telah mengucapkan akad nikah. Maka sudah sepatutnya seorang suami benar-benar bertanggung jawab terhadap amanah tersebut.
Ketika akad nikah telah terucap, saat itu pula seorang laki-laki menerima amanah besar yang tidak boleh dianggap ringan. Ia tidak hanya memperoleh hak untuk ditaati, tetapi juga memikul kewajiban untuk melindungi, membimbing, dan menafkahi keluarganya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
”Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka seorang laki-laki tidak boleh menjadikan keterbatasan ekonomi sebagai alasan untuk mengabaikan tanggung jawabnya. Mungkin ia belum mampu memberikan kemewahan, tetapi ia harus menunjukkan kesungguhan perjuangan. Sebab sering kali yang diharapkan seorang istri bukanlah kekayaan yang berlimpah, melainkan keseriusan suami dalam berusaha dan bertanggung jawab.
Pada saat yang sama, seorang istri juga perlu memahami bahwa Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kemampuannya:
”Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Selama suami berikhtiar dengan sungguh-sungguh, menjalankan kewajibannya, dan memimpin keluarga dengan baik, maka keterbatasan penghasilan tidak menghilangkan haknya untuk dihormati dan ditaati dalam perkara yang ma’ruf.
Pesan untuk para suami, jangan hanya menuntut hak untuk ditaati, tetapi tunaikan terlebih dahulu kewajiban yang menjadi amanah di pundakmu. Berikan kesempatan yang sama kepada istrimu untuk berkembang, sebagaimana orang tuanya dahulu memberikan kesempatan kepadanya. Jadilah pasangan yang saling menguatkan, bukan saling menyalahkan.
Sebab pada akhirnya, kehormatan seorang laki-laki bukan terletak pada besarnya gaji yang ia bawa pulang, melainkan pada seberapa besar tanggung jawab yang ia tunaikan. Dan kebahagiaan rumah tangga bukan dibangun oleh angka dalam slip gaji, tetapi oleh amanah, kasih sayang, serta perjuangan yang dijalani bersama.
#Khurriya El_Fikr