Stop Guilt by Association: Mengurai Bias Framing Media dalam Kasus Hukum Pejabat Publik

Tangkapan layar

Dalam sosiologi komunikasi, media sering kali mengaitkan dua hal yang sebenarnya tidak berhubungan untuk menciptakan sensasi (association bias). Kasus penetapan tersangka mantan Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, S.Pd., menjadi contoh nyata bagaimana latar belakang pendidikan almamater disajikan berdampingan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Sebagai masyarakat terdidik, kita dituntut untuk kritis dan mampu memisahkan antara realitas hukum dan konstruksi framing media. Ada tiga argumentasi obyektif yang perlu dipahami:

  1. Kesesatan Berpikir (Logical Fallacy) Jenis Guilt by Association
    Pencantuman riwayat pendidikan MA dan UM Ponorogo di paragraf awal berita dugaan korupsi tunjangan DPRD adalah kekeliruan relevansi (fallacy of relevance). Perkara yang disangkakan (dugaan penggelembungan tunjangan perumahan TA 2023–2026 yang diatur via Perbup No. 111/2022) murni merupakan produk dari dinamika politik anggaran, relasi kekuasaan, dan tata kelola birokrasi daerah, bukan variabel yang dipengaruhi oleh kurikulum almamater.
  2. Pembuktian Kausalitas Kriminologi
    Subjek lulus dari UM Ponorogo pada tahun 1997. Dalam kriminologi dan psikologi sosial, tindakan penyimpangan (deviancy) seseorang dalam jabatan politik 29 tahun pasca-kelulusan dipengaruhi oleh faktor lingkungan politik (political environment), sistem pengawasan birokrasi, dan pilihan etis personal. Mengaitkan perilaku pejabat berusia 50-an tahun dengan kampus tempatnya belajar di usia 20-an tahun adalah bentuk lompatan logika (hasty generalization) yang tidak ilmiah.
  3. Komitmen Lembaga terhadap Integritas Publik
    Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dibentuk dengan standar akreditasi, sistem kendali mutu, dan nilai-nilai Al-Islam Kemuhammadiyahan yang konsisten. Keberhasilan AUM diukur dari ribuan lulusan yang berintegritas serta kontribusi sosial-ekonominya di masyarakat.

Proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Negeri Ponorogo wajib kita dukung secara objektif sampai tuntas (due process of law). Namun, kewajiban kita sebagai insan akademis adalah meluruskan cara pandang publik: tegakkan hukum pada individunya, dan lindungi integritas lembaga publik dari generalisasi yang menyesatkan.

Disclaimer Legal dan Profesional

“Artikel di atas ditulis sebagai wujud kepedulian akademis terhadap literasi media dan hukum publik. Penulis tidak memiliki benturan kepentingan dengan subjek hukum dalam kasus yang bersangkutan.”

 

#Yusuf Hamdani Abdi, M.Psi || Anggota MPKSDI PDM Ponorogo || Right of Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *