Ada satu sila Pancasila yang barangkali paling mudah kita ucapkan, tetapi paling sulit kita pastikan kehadirannya dalam kehidupan sehari-hari. Sila itu adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kita mengucapkannya dalam upacara. Anak-anak menghafalnya di sekolah. Ia tercetak bersama Garuda di ruang kelas, kantor, buku pelajaran dan berbagai tempat yang menjadi bagian dari kehidupan berbangsa. Tetapi keadilan bukan sesuatu yang selesai karena sudah dirumuskan dalam kalimat yang indah. Ia baru mempunyai arti ketika dirasakan oleh manusia dalam kehidupan nyata.
Karena itu, peringatan Hari Kesaktian Pancasila barangkali tidak cukup hanya dengan mengulang pertanyaan apakah Pancasila masih sakti. Pertanyaan yang lebih mengusik justru apakah sila tentang keadilan sosial masih mampu menguji cara kita menjalani kehidupan bersama.
Kita bisa memulainya dari sesuatu yang sederhana. Dua orang datang ke sebuah kantor dengan kebutuhan yang sama. Keduanya memenuhi persyaratan. Yang satu mengikuti prosedur dan menunggu. Yang lain mengenal seseorang di dalam dan urusannya bergerak lebih cepat. Kita mungkin pernah menemukan cerita semacam ini dalam berbagai bentuk.
Tidak selalu ada uang yang berpindah tangan. Tidak selalu ada pelanggaran hukum yang mudah dibuktikan. Namun di dalamnya terdapat persoalan moral yang tidak kecil. Ketika sebuah aturan seharusnya berlaku bagi semua orang, lalu hubungan pribadi dapat membuat seseorang memperoleh jalan yang berbeda, apa yang sebenarnya sedang terjadi dengan rasa keadilan kita?
Keadilan sosial ternyata tidak hanya diuji oleh perkara besar yang masuk berita. Ia juga diuji oleh kesediaan kita menerima bahwa orang lain memiliki hak yang sama dengan kita.
Persoalan ini menjadi lebih serius ketika kita melihat korupsi. Hasil Survei Penilaian Integritas 2025 yang dilakukan KPK menempatkan Indeks Integritas Nasional pada angka 72,32, masih dalam kategori rentan. Survei tersebut melibatkan lebih dari 837 ribu responden. KPK juga menilai sejumlah aspek seperti transparansi, pengelolaan anggaran, sumber daya manusia, perdagangan pengaruh dan keadilan layanan.
Angka itu tentu tidak berarti seluruh penyelenggara negara tidak berintegritas. Justru survei tersebut memperlihatkan persoalan yang lebih kompleks. Ada sistem yang bekerja, ada perbaikan yang dilakukan, tetapi masih terdapat ruang kerentanan yang memungkinkan kepentingan pribadi masuk ke dalam pelayanan dan pengambilan keputusan.
Di sinilah sila kelima menjadi lebih dari sekadar kalimat dalam upacara. Kita sering marah ketika mendengar korupsi dalam jumlah besar. Itu wajar. Tetapi ada pertanyaan yang mungkin lebih tidak nyaman. Apakah kita juga merasa terganggu ketika ketidakadilan kecil justru menguntungkan diri sendiri?
Kita mungkin menolak korupsi ketika dilakukan pejabat, tetapi senang ketika urusan pribadi bisa dipercepat karena memiliki kenalan. Kita mengeluhkan nepotisme, tetapi berharap anak sendiri memperoleh kemudahan karena hubungan keluarga. Kita berbicara tentang persamaan hak, tetapi merasa keberatan ketika orang lain memperoleh kesempatan yang sama dengan kita.
Di titik itu, persoalan keadilan tidak lagi hanya berada di gedung pemerintahan. Ia masuk ke dalam diri kita. Indonesia sendiri bukan tanpa kemajuan. BPS mencatat persentase penduduk miskin pada Maret 2026 sebesar 8,07 persen, turun dari 8,47 persen pada Maret 2025. Jumlah penduduk miskin juga turun menjadi 22,93 juta orang.
Data itu penting untuk disebutkan karena kritik terhadap keadilan sosial tidak boleh dibangun dengan mengabaikan kenyataan bahwa ada perbaikan. Tetapi angka kemiskinan juga mengajarkan bahwa persoalan keadilan tidak sesederhana naik atau turunnya sebuah persentase.
Pada Maret 2026, Gini Ratio Indonesia tercatat 0,368. Angka itu naik dibanding September 2025, meskipun masih lebih rendah dibanding Maret 2025. Empat puluh persen penduduk dengan pengeluaran terbawah memiliki porsi 19,22 persen dari total pengeluaran.
Artinya, kita perlu berhati-hati sebelum mengatakan bahwa Indonesia sedang menuju ketidakadilan yang semakin buruk. Data tidak mengatakan sesederhana itu. Tetapi data juga mengingatkan bahwa pertumbuhan dan penurunan kemiskinan belum membuat pertanyaan tentang distribusi kesempatan menjadi tidak relevan.
Bahkan perbedaan ukuran kemiskinan yang baru-baru ini dijelaskan bersama oleh BPS dan Bank Dunia menunjukkan betapa rumitnya persoalan tersebut. Dengan garis kemiskinan nasional BPS, kemiskinan Indonesia pada Maret 2026 berada pada angka 8,07 persen. Dengan standar Bank Dunia untuk negara berpendapatan menengah atas sebesar US$8,30 PPP per orang per hari, estimasinya jauh lebih besar, 64,1 persen. Kedua angka itu tidak bertentangan karena menggunakan garis dan tujuan pengukuran yang berbeda.
Di balik perbedaan angka tersebut terdapat sebuah kenyataan yang lebih penting. Kemiskinan bukan hanya soal apakah seseorang masih bisa memenuhi kebutuhan minimum hari ini. Ada persoalan tentang seberapa jauh seseorang memiliki ruang untuk berkembang, memperoleh pendidikan yang baik, mendapatkan pekerjaan yang layak, mengakses layanan kesehatan, dan memperbaiki kehidupan keluarganya.
Karena itu, keadilan sosial tidak cukup diterjemahkan menjadi “semua orang mendapatkan bagian yang sama”. Kehidupan tidak selalu bekerja dengan cara sesederhana itu. Keadilan juga menyangkut kesempatan agar seseorang tidak kalah sejak awal hanya karena lahir dari keluarga yang tidak memiliki modal ekonomi, jaringan sosial, atau akses yang memadai.
Di sinilah cita-cita Pancasila terasa sangat jauh sekaligus sangat dekat.
Jauh, karena kita berbicara tentang cita-cita besar sebuah bangsa. Dekat, karena keadilan itu hadir dalam pengalaman yang sangat sederhana. Anak yang memperoleh kesempatan sekolah. Pekerja yang mendapatkan upah layak. Warga yang dilayani tanpa harus mencari orang dalam. Pedagang kecil yang tidak diperlakukan berbeda hanya karena tidak memiliki kekuasaan. Orang miskin yang tetap dipandang sebagai manusia yang memiliki martabat.
Kita sering membayangkan keadilan sebagai sesuatu yang harus diberikan negara kepada rakyat. Padahal ada bagian lain yang sering luput. Keadilan juga bergantung pada perilaku kita terhadap sesama.
Seorang pemilik usaha menentukan apakah ia membayar pekerjanya secara layak. Seorang atasan menentukan apakah promosi diberikan berdasarkan kemampuan atau kedekatan. Seorang guru menentukan apakah semua murid mendapatkan perhatian yang pantas. Seorang warga memutuskan apakah akan mengambil hak orang lain ketika ada kesempatan. Dengan demikian, pertanyaan tentang keadilan sosial tidak hanya pantas diarahkan kepada pemerintah. Ia juga layak diarahkan kepada diri sendiri.
Apakah saya berlaku adil ketika memiliki kekuasaan? Apakah saya tetap menghormati aturan ketika saya mempunyai jalan pintas? Apakah saya rela orang lain memperoleh kesempatan yang sama dengan saya?
Pertanyaan terakhir mungkin yang paling sulit. Sebab manusia mudah berbicara tentang keadilan selama dirinya menjadi pihak yang merasa dirugikan. Keadilan mulai diuji ketika kita berada di pihak yang diuntungkan. Mungkin di situlah kesaktian Pancasila sebenarnya perlu diuji.
Bukan di dinding sekolah. Bukan hanya dalam upacara. Bukan pula dalam seberapa lancar kita menghafalkan lima sila. Ia diuji ketika seseorang memiliki kesempatan untuk berlaku tidak adil, tetapi memilih menahan diri. Ia diuji ketika kepentingan pribadi bertemu dengan hak orang lain. Ia diuji ketika kita bisa menggunakan koneksi, tetapi memilih menghormati proses. Ia diuji ketika kita berhasil, lalu bertanya apakah keberhasilan itu masih menyisakan ruang bagi orang lain untuk tumbuh.
Pancasila tidak kekurangan kata-kata tentang keadilan. Yang terus menjadi pekerjaan rumah adalah menjadikan keadilan sebagai kebiasaan. Sebab sebuah bangsa mungkin memiliki dasar negara yang sangat luhur, tetapi keluhuran sebuah nilai pada akhirnya tidak ditentukan oleh seberapa sering ia disebut. Ia terlihat dari bagaimana manusia memperlakukan manusia lainnya.
Maka pada Hari Kesaktian Pancasila ini, mungkin kita tidak perlu buru-buru menyatakan bahwa Pancasila telah atau belum terbukti sakti. Lebih baik kita membawanya ke tempat yang paling jujur untuk diuji, yaitu kehidupan kita sendiri. Sebab pertanyaan tentang keadilan sosial pada akhirnya bukan hanya tentang apakah negara sudah adil kepada kita.
Pertanyaan yang lebih berat adalah apakah kita tetap memilih berlaku adil ketika sebenarnya kita mempunyai kesempatan untuk tidak adil.