Pendidikan Agama dan Ketahanan Keluarga

Setahun lalu, Menteri Agama melontarkan gagasan yang patut direnungkan ulang hari ini, yaitu perlunya bab pelestarian rumah tangga dalam Undang-Undang Perkawinan. Negara, katanya, tidak cukup hanya hadir saat akad berlangsung, tapi juga ketika rumah tangga mulai retak. Alasannya sederhana namun dalam. Perceraian kerap melahirkan kemiskinan baru, dan yang pertama terdampak biasanya perempuan, lalu anak.

Kita sempat mengangguk, lalu perlahan lupa. Padahal yang kita hadapi hari ini bukan sekadar wacana, melainkan telah menjelma menjadi angka yang terus bergerak naik. Dan tahun 2025 memberi buktinya secara telak.

Menurut catatan Badan Pusat Statistik yang bersumber dari Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, jumlah perceraian di Indonesia sepanjang 2025 tembus 438.168 kasus, melonjak sekitar 11 persen dibanding 2024 yang mencatat sekitar 400 ribu kasus. Ini kenaikan tahunan paling tajam dalam beberapa tahun terakhir. Pertengkaran rumah tangga tetap jadi biang keladi utama dengan 282 ribu kasus lebih atau setara 62 persen dari total, naik lebih dari 31 ribu kasus dibanding tahun sebelumnya. Faktor ekonomi menyusul di angka 105 ribu kasus lebih. Yang patut jadi perhatian, perceraian akibat judi melonjak tajam sejalan dengan temuan PPATK bahwa transaksi judi online sepanjang 2025 mencapai 422 juta transaksi, naik 101 persen dari tahun sebelumnya. Satu lagi yang tak kalah penting, hampir 8 dari 10 gugatan cerai diajukan oleh istri, menurut Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025. Bukan karena perempuan makin gampang mengakhiri pernikahan, tapi lebih menunjukkan keberanian mereka keluar dari relasi yang tidak lagi aman.

Di Jawa Timur, data BPS 2024 sempat mencatat sekitar 271 ribu pernikahan berbanding lebih dari 77 ribu perceraian dalam setahun, menempatkan provinsi ini sebagai salah satu dengan kasus perceraian tertinggi di Indonesia. Bukan sekadar angka, melainkan sinyal bahwa ketahanan keluarga kita sedang diuji secara serius, sekaligus tanda bahwa rapuhnya rumah tangga terus berulang dari waktu ke waktu.

Ada satu lapisan persoalan lain yang sering luput dibicarakan. Data SIMKAH Kementerian Agama per awal 2026 mencatat 7.590 pernikahan pasangan di bawah usia 19 tahun di Jawa Timur sepanjang 2025, dengan 6.453 di antaranya melibatkan pengantin perempuan. Memang secara tren, angka dispensasi kawin di tingkat provinsi terus menurun, dari 17.151 pada 2021 menjadi 12.334 pada 2023. Tapi tren makro ini menyembunyikan pola yang mengkhawatirkan di level kabupaten. Pasuruan misalnya tercatat sebagai kantong dispensasi kawin tertinggi di Jawa Timur sepanjang 2025, dan kabupaten dengan angka pernikahan anak tertinggi macam Sampang, Bangkalan, Bondowoso, dan Situbondo juga menempati posisi terburuk dalam Indeks Pembangunan Manusia provinsi. Korelasi ini bukan kebetulan.

PAI Sebagai Benteng Utama Edukasi Pranikah

Kita mungkin tidak bisa langsung mengatakan bahwa mereka yang menikah muda ini pasti berakhir dalam angka perceraian tadi. Tapi berbagai kajian sudah lama mengingatkan, semakin muda usia menikah, semakin tinggi risiko rapuhnya relasi yang dibangun. Jika dua fakta ini, tingginya perceraian dan masih adanya pernikahan usia muda, kita letakkan berdampingan, muncul satu pertanyaan yang sulit dihindari. Sudah cukupkah kita membekali generasi muda untuk menjalani kehidupan berkeluarga?

Di sinilah Pendidikan Agama Islam di tingkat SMA dan sederajat perlu dilihat kembali. Selama ini, PAI berjalan di jalur yang relatif aman, dalam koridor menanamkan akidah, ibadah, dan akhlak personal. Itu fondasi yang tidak bisa ditawar.

Persoalan sebenarnya muncul ketika para alumni memasuki kehidupan nyata. Di Madrasah Aliyah, siswa memang mengenal fikih munakahat, mulai dari rukun nikah, mahar, hingga talak. Mereka tahu kapan pernikahan dianggap sah. Tapi setelah itu, ruang pembelajaran hampir terhenti. Tidak banyak pembahasan tentang bagaimana menyikapi perbedaan, mempertahankan hubungan, mengelola konflik, atau bertahan dalam tekanan ekonomi dari hari ke hari.

Di SMA dan SMK umum, tema keluarga bahkan lebih tipis lagi. Ia lewat sekilas, seolah urusan rumah tangga adalah sesuatu yang baru perlu dipikirkan nanti, setelah semua selesai. Padahal banyak dari mereka tidak menunggu nanti. Mungkin di sinilah kita perlu jujur. PAI kita cukup kuat menjelaskan apa yang benar dan salah, tapi belum cukup membekali bagaimana menjalani yang benar itu. Siswa bisa menjelaskan hukum talak, tapi tidak pernah berlatih bagaimana mencegah talak itu terjadi. Mereka tahu definisinya, tapi tidak akrab dengan realitasnya.

Sementara itu, sekolah juga cenderung menjaga jarak dan menganggapnya tabu. Pernikahan dianggap wilayah privat, padahal dampaknya jelas tidak privat. Ketika keluarga retak, anak ikut terdampak secara emosional, sosial, bahkan pendidikan. Usulan revisi Undang-Undang Perkawinan tentu penting, negara memang perlu hadir lebih jauh. Tapi kita juga tahu, regulasi tidak bergerak cepat, ia butuh waktu. Sementara itu, siswa kelas XII hari ini tidak punya waktu menunggu. Beberapa tahun lagi, sebagian dari mereka akan menikah, dan mereka akan masuk ke dunia yang kompleks, sering kali tanpa bekal yang cukup.

Hal yang Bisa Dilakukan Segera

Kalau begitu, menunggu bukan pilihan terbaik. Seyogianya kita perlu mulai dari yang paling dekat, yaitu ruang kelas. PAI tidak harus berubah total, tapi perlu melangkah sedikit lebih jauh, dari sekadar menjelaskan hukum menuju keterampilan hidup, dari teori menuju praktik.

Bayangkan jika siswa diajak belajar berkomunikasi dalam keluarga, bukan sekadar nasihat, melainkan latihan. Bagaimana menyampaikan pendapat tanpa melukai. Bagaimana mendengarkan tanpa menyela. Memahami bahwa rumah tangga bukan hanya soal perasaan, tapi juga soal tanggung jawab mengelola hidup sehari-hari. Hal semacam ini tampak sederhana, tapi justru karena sederhana itulah ia sering diabaikan.

Ke depan, guru PAI perlu mengubah cara pandang bahwa pendidikan agama soal nikah tidak berhenti pada sah atau tidak sah, tapi juga menyentuh bagaimana manusia menjalani keputusan itu dengan bijak. Guru PAI perlu tampil sebagai konselor yang tidak hanya piawai membimbing siswa memahami pahala dan dosa, tapi juga mampu membekali siswa saat berdebat dengan pasangan tanpa membanting pintu. Siswa yang lulus tidak hanya bisa membedakan najis mukhaffafah dan mughalazah, tapi juga bisa memilah mana komunikasi sehat dan mana kekerasan verbal terhadap pasangan. Pada bagian yang lebih serius, baik kiranya menghadirkan pembelajaran berbasis masalah dengan membedah kasus putusan pengadilan agama, agar siswa paham bahwa kata cerai di lidah lebih mahal harganya daripada memburu harta benda.

Kita tidak sedang menyalahkan siapa-siapa. Guru PAI sudah bekerja dalam ruang yang terbatas, kurikulum pun punya batasnya. Tapi melihat angka perceraian yang terus bertambah setiap tahun, rasanya sulit mengatakan semuanya sudah cukup. Mungkin memang ada bagian kehidupan yang belum benar-benar kita ajarkan. Dan jika sekolah tidak mulai membicarakannya, anak-anak akan tetap belajar, hanya saja dari tempat lain, dengan cara yang belum tentu benar.

Upaya Lembaga Pendidikan

Menantikan dengan siapa pasangan yang tepat merupakan misteri, tapi membekali siswa dengan segala persiapannya adalah hal yang bisa dilakukan sejak sekarang. Oleh karenanya, lembaga pendidikan bisa mengupayakan kolaborasi semua pendidik terkait, mulai dari guru PAI, BK, guru ekonomi, hingga guru umum, untuk membuka ruang pendampingan bagi siswa jenjang akhir maupun alumni, guna membekali mereka dengan ketahanan mental dan spiritual. Bisa dibuka ruang kelas Fikih Keluarga Terapan, yang di dalamnya mengajarkan praktik keterampilan komunikasi non kekerasan, cara membaca stres pasangan, memahami isi Undang-Undang KDRT, hingga cara menentukan skala prioritas kebutuhan bila gaji di bawah UMR.

Pada akhirnya, pernikahan memang dimulai dari akad yang sah. Tapi yang lebih menentukan adalah apa yang terjadi setelahnya. Kalau pendidikan hanya berhenti di awal, jangan heran jika banyak yang tidak siap menjalani bagian berikutnya. Dan di situlah, pelan-pelan, persoalan besar itu bermula.

 

#Hanif Ikhsani, M.Pd. || Pemerhati Sosial dan Pendidikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *