Penulis: Hanif Ikhsani, M.Pd.
Di berbagai daerah di Indonesia, kita kerap mendengar kabar tentang seseorang yang dituduh mencuri lalu menjadi sasaran amuk massa. Sebelum aparat sempat memastikan apa yang sebenarnya terjadi, puluhan tangan telah lebih dulu menjatuhkan vonis melalui pukulan dan tendangan. Belakangan, tidak jarang muncul fakta bahwa terduga pelaku memiliki kondisi tertentu atau bahkan tuduhan terhadapnya tidak pernah terbukti secara hukum.
Namun seandainya ia benar-benar mencuri, apakah hilangnya satu nyawa akan menyelesaikan persoalan? Pertanyaan inilah yang hendak diajukan kepada setiap nurani anak negeri. Sebab peristiwa semacam ini bukanlah kasus pertama, dan sayangnya bukan pula yang terakhir. Kita berulang kali menyaksikan terduga pencuri sepeda motor dibakar hidup-hidup, pencuri ayam dikeroyok hingga meninggal, atau pelaku pencurian hasil kebun menjadi sasaran penganiayaan massal. Polanya hampir selalu sama: teriakan “maling” mengundang kerumunan, kerumunan berubah menjadi kemarahan, dan kemarahan menjelma kekerasan.
Tidak ada yang dapat membenarkan tindakan mencuri. Mengambil hak orang lain adalah perbuatan salah, baik menurut agama, hukum, maupun hati nurani. Korban pencurian berhak memperoleh perlindungan dan keadilan. Namun menganiaya seseorang hingga cacat atau meninggal bukanlah bentuk keadilan. Ketika satu pelanggaran dibalas dengan pelanggaran yang lebih besar, yang lahir bukan kemenangan hukum, melainkan kekalahan nurani.
Ironisnya, banyak tragedi itu bermula dari benda yang nilainya tidak pernah sebanding dengan harga sebuah nyawa. Ayam, telepon genggam, hasil panen, atau sepeda motor memang berarti bagi pemiliknya. Kehilangannya dapat menimbulkan penderitaan dan kesulitan ekonomi. Tetapi adakah satu benda yang pantas ditebus dengan hilangnya nyawa manusia tanpa proses hukum? Pertanyaan sederhana ini seharusnya terus menggema dalam hati kita sebagai bangsa yang menjunjung nilai kemanusiaan.
Mengapa masyarakat yang dikenal ramah dan religius dapat berubah begitu beringas hanya dalam hitungan menit?
Ilmu sosial telah lama mencoba menjawabnya. Gustave Le Bon menjelaskan bahwa kerumunan memiliki “jiwa” sendiri; di tengah massa, emosi menyebar lebih cepat daripada nalar. Gagasan ini diperdalam Philip Zimbardo melalui konsep deindividuation, yakni hilangnya identitas pribadi ketika seseorang larut dalam kerumunan. Orang tidak lagi bertanya, “Apakah ini benar?”, melainkan, “Apa yang dilakukan orang-orang di sekitar saya?” Karena itu, orang yang sehari-hari dikenal baik dapat ikut memukul tanpa merasa sedang berbuat salah. Bukan karena tiba-tiba menjadi kejam, melainkan karena identitas pribadinya tenggelam dalam identitas massa.
Namun kerumunan saja belum cukup menjelaskan kekerasan itu. Albert Bandura melalui konsep moral disengagement menunjukkan bahwa hati nurani dapat dibungkam oleh berbagai pembenaran. Begitu seseorang diberi cap “maling”, ia kehilangan wajah kemanusiaannya. Tidak ada lagi nama, keluarga, ataupun kesempatan membela diri. Hannah Arendt menyebut gejala serupa sebagai banality of evil: tragedi kemanusiaan sering kali lahir bukan dari orang yang luar biasa jahat, melainkan dari orang biasa yang berhenti berpikir kritis dan mengikuti arus.
Di sisi lain, René Girard menjelaskan mekanisme scapegoat, yakni kecenderungan masyarakat melampiaskan kemarahan kolektif kepada sosok yang paling lemah. Tekanan ekonomi, keresahan sosial, dan frustrasi yang menumpuk menemukan pelampiasannya pada seorang terduga pelaku. Situasi ini semakin berbahaya ketika kepercayaan terhadap hukum melemah. Émile Durkheim mengingatkan bahwa hukum dibentuk bukan hanya untuk menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga mencegah masyarakat dikuasai balas dendam. Ketika masyarakat mengambil alih peran polisi, jaksa, hakim, sekaligus algojo, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang, melainkan kewibawaan hukum itu sendiri.
Lalu, apakah penghakiman massa benar-benar menyelesaikan persoalan?
Rasanya tidak.
Setelah seseorang meninggal karena dikeroyok, pencurian tidak otomatis berhenti. Setelah seorang terduga pelaku dibakar hidup-hidup, masyarakat juga tidak serta-merta menjadi lebih aman. Yang lahir justru korban baru, perkara pidana baru, dan luka baru yang harus dipikul keluarga yang ditinggalkan.
Di balik seseorang yang terkapar di jalan, ada seorang ibu yang menunggu anaknya pulang, ada istri yang menggantungkan hidup kepada suaminya, dan ada anak-anak yang tidak pernah memahami mengapa ayah mereka tak lagi kembali. Mereka tidak ikut mencuri, tetapi harus menanggung kehilangan, trauma, beban ekonomi, dan stigma sosial sepanjang hidup.
Bayangkan jika orang yang sedang dipukuli itu adalah saudara kita sendiri. Mungkin ia memang bersalah. Kita tentu ingin ia dihukum agar mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun apakah kita rela melihat tubuhnya diinjak puluhan kaki? Apakah kita sanggup menyaksikan ibunya menerima kabar bahwa anaknya meninggal di tangan kerumunan? Jika hati kita menolak membayangkan hal itu menimpa keluarga sendiri, mengapa kita begitu mudah membiarkannya terjadi pada keluarga orang lain?
Agama sesungguhnya telah memberikan jawaban yang tegas. Al-Qur’an dalam Surah Al-Mā’idah ayat 32 menegaskan bahwa siapa yang membunuh satu jiwa tanpa alasan yang dibenarkan, seakan-akan ia telah membunuh seluruh manusia, dan siapa yang menyelamatkan satu jiwa seakan-akan telah menyelamatkan seluruh manusia. Rasulullah ﷺ juga mengingatkan bahwa lenyapnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya satu jiwa tanpa hak. Para ulama, termasuk Imam al-Syāṭibī, menempatkan perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs) sebagai salah satu tujuan pokok syariat. Karena itu, Islam tidak hanya mengecam pencurian, tetapi juga menolak segala bentuk penghilangan nyawa di luar proses hukum yang sah.
Nilai yang sama hidup dalam Pancasila. Sila kedua berbunyi, “Kemanusiaan yang adil dan beradab.” Keadilan tanpa keberadaban mudah berubah menjadi balas dendam, sedangkan keberadaban tanpa keadilan kehilangan makna. Bangsa ini memilih jalan yang berbeda: hukum ditegakkan, tetapi martabat manusia tetap dijaga.
Barangkali suatu hari kita benar-benar berada di tengah kerumunan yang meneriakkan kata “maling”. Pada saat itulah kemanusiaan kita sedang diuji. Apakah kita akan ikut larut dalam arus kemarahan, atau justru menjadi orang yang berani menenangkan keadaan, menghentikan tangan-tangan yang memukul, dan menyerahkan pelaku kepada aparat agar hukum bekerja sebagaimana mestinya? Mungkin satu suara tidak langsung menghentikan seluruh kerumunan. Namun sering kali, satu suara yang tetap waras menjadi awal berhentinya kekerasan.
Pada akhirnya, kita tidak dihadapkan pada pilihan antara korban pencurian dan pelaku pencurian. Kita dihadapkan pada pilihan untuk berdiri di pihak hukum dan kemanusiaan sekaligus. Pencurian tetap merupakan kejahatan yang harus diproses dan dihukum. Tetapi penghakiman massa juga kejahatan yang tidak boleh dibiarkan tumbuh menjadi budaya. Sebab hukum yang adil mampu menghukum tanpa kehilangan nurani, sedangkan amarah hanya melahirkan luka baru.
Kelak mungkin bukan kita yang menjadi korban pencurian, dan mungkin pula bukan kita yang berdiri sebagai terduga pelaku di tengah kerumunan. Namun sangat mungkin kitalah yang berdiri di antara keduanya—menjadi saksi yang harus memilih: ikut memukul, diam, atau menyelamatkan satu nyawa. Pada saat itulah ukuran sesungguhnya dari agama, pendidikan, dan kemanusiaan kita sedang diuji. Sebab sejarah tidak hanya mencatat siapa yang melakukan kejahatan, tetapi juga siapa yang memilih diam ketika kemanusiaan sedang dipukuli di depan matanya.
Ketika hukum kalah oleh kerumunan, yang sesungguhnya mati bukan hanya seorang manusia, melainkan juga nurani sebuah bangsa.